Jumat, 26 April, 2024

Anies Terapkan PPKM Level 3 Nataru Lebih Awal

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditanda tangani Anies Baswedan 2 Desember 2021.

“Nah, kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Level 3 maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan keputusan gubernurnya,” ucap Anies di Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12).

Anies mengatakan, alasan Pemprov DKI terbitkan Kepgub Level 3 diawal, bertujuan agar masyarakat bisa mempunyai bayangan terkait aturan Nataru di ibu kota.

- Advertisement -

Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” paparnya.

Tapi, pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka Pemprov DKI akan melakukan perubahan atas Pergub yang nanti merujuk kepada Inmendagri.

“Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru,” ucapnya.

Orang nomor satu di Jakarta ini menegaskan, begitu Inmendagri soal aturan Nataru keluar maka Pemprov DKI akan merevisi Pergub lama dengan menyesuaikan yang baru. Karena pemerintah daerah bikin aturan harus mendasar pada peraturan pusat, tidak bisa buat sendiri semena-mena.

“Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu instruksi mendagrinya baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai inmendagri yang baru,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER