PERISTIWA

KOPRI PB PMII Kecam Pengasuh Pondok Pelaku Tindakan Asulisa Terhadap 21 Santriwati

MONITOR, Jakarta – Dengan merebaknya berita tentang tindakan asusila pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) yang telah menghamili sejumlah santriwatinya, KOPRI PB PMII  sebagai organisasi kepemudaan pengawal isu perempuan dan anak, sangat mengecam dan mengutuk tindakan tersebut. Menurut informasi yang dilansir dari beberapa media, jumlah korban ternyata ada 21 orang, berbeda dengan yang tertulis di dakwaan jaksa yang  hanyaberjumlah 12 orang.

Menanggapi hal tersebut KOPRI PB PMII lagi-lagi dengan tegas mendorong pemerintah untuk segera sahkan payung hukum terkait kasus dan tindakan asusila seperti yang terjadi dan dialami oleh 21 santriwati. Sebab jika tidak segera disahkan payung hukum untuk tindakan asusila dan kekerasan seksual maka kejadian serupa akan dinormalisasi dan dianggap enteng oleh masyarakat.

“Dengan adanya kasus-kasus asusila maupun kekerasan seksual yang terus bermunculan, sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat dan tanggap dalam merespon kejadian tersebut. Karena jika tidak ada payung hukum yang mapan, kejadian-kejadian tersebut akan dianggap biasa oleh masyarakat khususnya para predator kekerasan seksual, mereka tidak akan jera karena tidak ada hukuman yang jelas. oleh karena itu kami dari Bidang Advokasi dan kebijakan publik KOPRI PB PMII meminta pemerintah khususnya DPR Komisi VIII segera sahkan payung hukum untuk tindakan asusila serta kekerasa seksual yaitu RUU TPKS, agar para kelompok renta merasa mendapatkan rasa aman dan negara hadir untuk melindungi mereka”. Terang Sri Murtiningsih selaku ketua bidang Advokasi dan Kebijakan  Publik KOPRI PB PMII saat dimintai responnya via daring pada Jumat (10/12).

Dari informasi yang diperoleh berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan (pelaku) dilakukan mulai 2016-2021, di Pondok yang dikelolanya dikhususkan untuk santriwati usia SMP-SMA.

Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata usia 13 sampai 17 tahun. Para santri tersebut mayoritas berasal dari Garut, dimana kota ini merupakan kampung halaman sang pelaku.

“Memperingati hari HAM yang pada jatuh pada hari ini 10 Desember, semoga menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk kita bersama bahwasannya kejahatan asusila baik berupa kekerasan seksual atau tindakan merugikan lainnya.

Harusnya menjadi perhatian bersama karena isu kekerasan seksual yang kerap kali menimpa perempuan adalah isu kemanusiaan, sebab kekerasan seksual tidak sebatas perempuan saja yang mengalaminya namun laki-laki juga berpotensi mengalami hal tersebut”. Pungkas Ning dalam memberikan respon terhadapat kasus Pengasuh Pondok yang menghamili 21 santriwatinya.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

38 menit yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

3 jam yang lalu

Analis Intelijen: Pembunuhan Pendulang Emas oleh OPM Bentuk Pelanggaran HAM

MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…

6 jam yang lalu

203.088 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…

6 jam yang lalu

Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, PP PERSIS: Situasi Dilematis!

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…

7 jam yang lalu

Pangkoopsud II Sambut Kehadiran Panglima TNI dan Kasad di Lanud Iswahjudi

MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…

9 jam yang lalu