PERISTIWA

KOPRI PB PMII Kecam Pengasuh Pondok Pelaku Tindakan Asulisa Terhadap 21 Santriwati

MONITOR, Jakarta – Dengan merebaknya berita tentang tindakan asusila pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) yang telah menghamili sejumlah santriwatinya, KOPRI PB PMII  sebagai organisasi kepemudaan pengawal isu perempuan dan anak, sangat mengecam dan mengutuk tindakan tersebut. Menurut informasi yang dilansir dari beberapa media, jumlah korban ternyata ada 21 orang, berbeda dengan yang tertulis di dakwaan jaksa yang  hanyaberjumlah 12 orang.

Menanggapi hal tersebut KOPRI PB PMII lagi-lagi dengan tegas mendorong pemerintah untuk segera sahkan payung hukum terkait kasus dan tindakan asusila seperti yang terjadi dan dialami oleh 21 santriwati. Sebab jika tidak segera disahkan payung hukum untuk tindakan asusila dan kekerasan seksual maka kejadian serupa akan dinormalisasi dan dianggap enteng oleh masyarakat.

“Dengan adanya kasus-kasus asusila maupun kekerasan seksual yang terus bermunculan, sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat dan tanggap dalam merespon kejadian tersebut. Karena jika tidak ada payung hukum yang mapan, kejadian-kejadian tersebut akan dianggap biasa oleh masyarakat khususnya para predator kekerasan seksual, mereka tidak akan jera karena tidak ada hukuman yang jelas. oleh karena itu kami dari Bidang Advokasi dan kebijakan publik KOPRI PB PMII meminta pemerintah khususnya DPR Komisi VIII segera sahkan payung hukum untuk tindakan asusila serta kekerasa seksual yaitu RUU TPKS, agar para kelompok renta merasa mendapatkan rasa aman dan negara hadir untuk melindungi mereka”. Terang Sri Murtiningsih selaku ketua bidang Advokasi dan Kebijakan  Publik KOPRI PB PMII saat dimintai responnya via daring pada Jumat (10/12).

Dari informasi yang diperoleh berdasar dakwaan jaksa, perbuatan keji Herry Wirawan (pelaku) dilakukan mulai 2016-2021, di Pondok yang dikelolanya dikhususkan untuk santriwati usia SMP-SMA.

Semua korban pemerkosaan Herry merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata usia 13 sampai 17 tahun. Para santri tersebut mayoritas berasal dari Garut, dimana kota ini merupakan kampung halaman sang pelaku.

“Memperingati hari HAM yang pada jatuh pada hari ini 10 Desember, semoga menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk kita bersama bahwasannya kejahatan asusila baik berupa kekerasan seksual atau tindakan merugikan lainnya.

Harusnya menjadi perhatian bersama karena isu kekerasan seksual yang kerap kali menimpa perempuan adalah isu kemanusiaan, sebab kekerasan seksual tidak sebatas perempuan saja yang mengalaminya namun laki-laki juga berpotensi mengalami hal tersebut”. Pungkas Ning dalam memberikan respon terhadapat kasus Pengasuh Pondok yang menghamili 21 santriwatinya.

Recent Posts

Wamenag Minta ASN Kemenag Hadir di Tengah Keberagamaan Umat

MONITOR, Garut - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara…

15 menit yang lalu

Berkat SMKHP, Ekspor Udang Rp63,4 Miliar Lolos Masuk ke Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin keberterimaan ekspor ikan Indonesia di pasar…

3 jam yang lalu

LPTQ Kaltim Gelar Sertifikasi 125 Dewan Hakim MTQ di Balikpapan

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Dewan Hakim…

5 jam yang lalu

Tito dan Dasco Rakor di Aceh, 12 Wilayah Belum Pulih Pascabencana

MONITOR, Jakarta - DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan…

10 jam yang lalu

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Tekankan Kematangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi  Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…

13 jam yang lalu

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…

14 jam yang lalu