MONITOR, Jakarta – Komitmen pemerintah untuk upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang sosial, ekonomi, dan budaya telah dilakukan secara terus-menerus.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, pada pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025 untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
Perpres ini, dikatakan Jokowi, juga menegaskan bahwa penegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja, tapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama kelompok-kelompok rentan yang perlu kita lindungi dan penuhi hak-haknya.
“Kemiskinan ekstrem harus dientaskan hingga nol persen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan kesempatan kerja dibuka seluas-luasnya,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (11/12/2021).
Jokowi menyatakan pemerintah akan terus menjamin mutu layanan pendidikan dan kesehatan terus merata. Selain itu, ia berkomitmen akan menjamin kebebasan beragama umat di negeri ini.
“Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata, menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya,” pungkasnya.