MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, dan juga penodaan agama dengan terdakwa Muhammad Yahya Waloni, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (9/12/2021) kemarin ditunda.
Agenda tersebut, seharusnya mendengar keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar secara online atau virtual karena terdakwa Yahya Waloni tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, melain dia berada di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang, JPU menghadirkan 3 orang ahli, yakni ahli forensik dan digital Mabes Polri, Hery Priyanto, ahli bidang pidana dari Universitas Indonesia, Dr Vloradiyanti, dan Dosen Manajemen Informatika Universitas Surabaya (Ubaya), Dr Rony.
Namun, sidang tersebut ditunda, karena terdakwa Yahya Waloni tengah dalam keadaan sakit, dan tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Bahwa pemeriksaan atas keterangan saksi tersebut tidak bisa di lanjutkan. Karena terdakwa Muhammad Yahya Waloni memohon pada Majelis Hakim, kondisi badannya pada hari ini tidak sehat dan tidak bisa mengikuti atau melanjutkan persidangan,” kata salah satu JPU dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Atas permintaan terdakwa Yahya Waloni, kemudian Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Oleh karena itu sidang perkataan penodaan agama melalui Chanel Youtube di tunda.
“Dan akan dilanjutkan Minggu depan yakni masih dalam agenda sidang pemeriksaan keterangan ahli, yang mana hari ini juga tidak bisa hadir,” ucap jaksa.
Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa, 14 Desember 2021 Pukul 09.00 Wib dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum yakni ahli Digital dan Forensik.
Diketahui, dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA melalui media sosial, terdakwa Yahya Waloni disangkakan dengan dakwaan telah melanggar pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 a huruf a KUHP dan/atau pasal 156 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.