PARLEMEN

Fraksi PKS DPR Masih Ngotot Tolak RUU TPKS

MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma Sexual Consent (persetujuan seksual).

Dalam penjelasannya, Bukhori menyebut walaupun RUU TPKS telah menyisipkan frasa iman dan takwa serta akhlak mulia dalam asasnya dan juga telah menambahkan klausul dalam poin “Menimbang” bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama dan norma budaya, namun pihaknya tetap memandang di dalam seluruh rangkaian RUU TPKS sejatinya masih mengusung paradigma Sexual Consent.

“Fraksi PKS mengapresiasi pimpinan dan anggota panja yang telah mengakomodir beberapa usulan kami terkait materi muatan RUU TPKS. Kendati demikian, kami tetap menyayangkan bahwa usulan kami agar ditambahkan rumusan pasal baru yang berbunyi: ‘Ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 harus sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan budaya bangsa’ tidak diakomodasi,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (9/12/21)

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai, sejumlah pasal yang disebutkan itu merupakan isu sentral yang memicu multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat, sehingga PKS memandang perlu untuk menambahkan rumusan pasal tambahan dengan tujuan untuk menenangkan suasana kebatinan masyarakat dan memastikan mereka dapat menangkap itikad baik dari RUU TPKS, yakni untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual.

Namun demikian, ketika pasal-pasal tersebut tidak dikunci dengan rumusan pasal tambahan sebagaimana yang telah PKS usulkan, maka berpotensi menimbulkan multitafsir karena dianggap melegalkan perzinaan dan penyimpangan seksual.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menilai dasar pemidanaan dalam RUU TPKS masih menggunakan tolak ukur hanya pada ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 6, 7, 8) sehingga tidak komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual.

“Dengan demikian, hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU ini. Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma Sexual Consent,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bukhori memandang apabila RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum yang melarang perzinaan (perluasan Pasal 284 KUHP) dan larangan LGBT (perluasan Pasal 292 KUHP) lantaran pembahasan RKUHP masih belum berjalan sehingga tidak dapat disinkronisasikan, khususnya terkait dengan kesusilaan/seksual, maka muatan RUU TPKS tak ubahnya tetap mengandung norma Sexual Consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan.

Namun sebaliknya, demikian Bukhori melanjutkan, apabila pembahasan dan pengesahan RKUHP dapat terlebih dahulu disahkan, atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP mengingat materi muatannya sama-sama mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan/seksual sehingga penyusunan normanya sejalan satu sama lain, maka dapat dipastikan norma Sexual Consent musykil memperoleh celah dalam RUU TPKS ini.

“Berdasarkan pertimbangan moral dan yuridis tersebut, maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” pungkasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

19 jam yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

23 jam yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

1 hari yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

1 hari yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

2 hari yang lalu