PARLEMEN

Fraksi PKS DPR Masih Ngotot Tolak RUU TPKS

MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma Sexual Consent (persetujuan seksual).

Dalam penjelasannya, Bukhori menyebut walaupun RUU TPKS telah menyisipkan frasa iman dan takwa serta akhlak mulia dalam asasnya dan juga telah menambahkan klausul dalam poin “Menimbang” bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama dan norma budaya, namun pihaknya tetap memandang di dalam seluruh rangkaian RUU TPKS sejatinya masih mengusung paradigma Sexual Consent.

“Fraksi PKS mengapresiasi pimpinan dan anggota panja yang telah mengakomodir beberapa usulan kami terkait materi muatan RUU TPKS. Kendati demikian, kami tetap menyayangkan bahwa usulan kami agar ditambahkan rumusan pasal baru yang berbunyi: ‘Ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 harus sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan budaya bangsa’ tidak diakomodasi,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (9/12/21)

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai, sejumlah pasal yang disebutkan itu merupakan isu sentral yang memicu multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat, sehingga PKS memandang perlu untuk menambahkan rumusan pasal tambahan dengan tujuan untuk menenangkan suasana kebatinan masyarakat dan memastikan mereka dapat menangkap itikad baik dari RUU TPKS, yakni untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual.

Namun demikian, ketika pasal-pasal tersebut tidak dikunci dengan rumusan pasal tambahan sebagaimana yang telah PKS usulkan, maka berpotensi menimbulkan multitafsir karena dianggap melegalkan perzinaan dan penyimpangan seksual.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menilai dasar pemidanaan dalam RUU TPKS masih menggunakan tolak ukur hanya pada ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 6, 7, 8) sehingga tidak komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual.

“Dengan demikian, hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU ini. Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma Sexual Consent,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bukhori memandang apabila RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum yang melarang perzinaan (perluasan Pasal 284 KUHP) dan larangan LGBT (perluasan Pasal 292 KUHP) lantaran pembahasan RKUHP masih belum berjalan sehingga tidak dapat disinkronisasikan, khususnya terkait dengan kesusilaan/seksual, maka muatan RUU TPKS tak ubahnya tetap mengandung norma Sexual Consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan.

Namun sebaliknya, demikian Bukhori melanjutkan, apabila pembahasan dan pengesahan RKUHP dapat terlebih dahulu disahkan, atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP mengingat materi muatannya sama-sama mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan/seksual sehingga penyusunan normanya sejalan satu sama lain, maka dapat dipastikan norma Sexual Consent musykil memperoleh celah dalam RUU TPKS ini.

“Berdasarkan pertimbangan moral dan yuridis tersebut, maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Luluskan 1.565 Calon Ahli K3, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

26 menit yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Kampus Ini Rumah Kita Bersama, Alumni Harus Turut Jaga dan Besarkan

MONITOR, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar mengajak seluruh…

1 jam yang lalu

Meutya Hafid Ajak Pegawai Komdigi Sosialisasi PP TUNAS Saat Mudik

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan…

1 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Kerajinan Tembus Pasar Global Lewat Business Matching 2026

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan nasional…

2 jam yang lalu

Wamendag Roro Tekankan Pentingnya Keamanan Ekonomi Anggota ASEAN

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan komitmen Indonesia…

4 jam yang lalu

Situasi Kondusif, 25 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Berhasil Dipulangkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan proses kedatangan dan pemulangan jemaah…

5 jam yang lalu