HUKUM

Pembunuh Personel TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

MONITOR, Depok – Ivan Viktor Dethan (28) didakwa pasal berlapis terkait kasus pembunuhan anggota TNI bernama Yorhan Lopo, di Jalan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu 22 September 2021.

Ivan dijerat dengan tiga pasal yakni primair Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal 338 tersebut mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Ivan pada Rabu 22 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan terhadap Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Menurut Dera, kasus tersebut berawal saat terdakwa Ivan Viktor Dethan alias Ivan mendapat ajakan untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama saksi Rendy Pondesta Yasin.

Kemudian, Ivan datang untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur.

“Peristiwa ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok,” kata Alfa Dera di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Selasa (07/12).

Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, lanjut Dera, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao. Selanjutnya terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau.

Melihat adanya cekcok, korban Yorhan Lopo mendatangi lokasi kejadian dengan niat untuk melerai. Namun, karena melihat korban datang, pelaku mengaku panik dan mendatangi korban.

“Selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan, langsung menusuk secara keras ke arah dada korban yang mana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Yorhan Lopo terjatuh,” beber Dera.

Usai menerima tikaman benda tajam, jelas Dera, korban sempat mengamankan diri dengan lari ke arah belakang rumah menuju semak semak.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 wib, korban ditemukan tewas dengan luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan benda tajam.

Selain itu, kata Dera, menurut laporan kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara, tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan benda tajam pada dada yang memotong jantung, sehingga mengakibatkan pendarahan.

Atas dakwaan tersebut, Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.

Recent Posts

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi layanan berbasis digital guna…

11 jam yang lalu

TNI Bangun Jembatan Garuda dan Perbaiki Rumah Warga di Tangerang

MONITOR, Tangerang – TNI melalui Kodam Jaya/Jayakarta memperkuat kemanunggalan dengan masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan program…

11 jam yang lalu

Harga Pangan Terkendali Selama Ramadan, Presiden Prabowo: Good Job

MONITOR, Jakarta — Kondisi gejolak geopolitik di Timur Tengah yang membayangi sejak awal Ramadan tahun…

12 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Kembali Berlaku Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

12 jam yang lalu

Strategi Pertamina Patra Niaga Bikin Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai program promosi selama Ramadan dan Idulfitri 2026 guna…

18 jam yang lalu

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang…

22 jam yang lalu