ENERGI

Kuatkan Peran SKK Migas, Pandawa Nusantara Dorong Realisasi RUU Migas

MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai akan menguatkan peran Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ke depannya.

Pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan mengungkapkan, bahwa Pemerintah dan DPR RI harus memberikan karpet merah kepada industri hulu migas, salah satunya adalah dengan merealisasikan RUU Migas tersebut.

“Revisi UU Migas ini harus segera diselesaikan. Saya kira ini jadi catatan yang menarik dan kita sebagai Pandawa Nusantara harus mengawal kebijakan ini bahwa memang 2022 revisi UU Migas harus dilakukan,” ungkapnya dalam Focus Group Discussion ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi’ yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Mamit menegaskan, bahwa jangan sampai pembahasan terhadap RUU Migas tersebut berlarut-larut. Sebab, menurut Mamit, UU Migas yang baru nantinya akan memberikan kemudahan investasi yang dapat membangkitkan perekonomian nasional.

“Dan yang paling penting adalah bagaimana penguatan lembaga hulu migas ini harus benar-benar segera dilakukan. Saya memahami posisi dan tupoksi temen-temen di SKK Migas hari ini karena memang diatur hanya dalam Perpres, padahal di sisi lain fungsi pengawasan yang dilakukan oleh SKK Migas adalah sangat luar biasa berat dan sangat luar biasa besar,” ujarnya.

Dengan kepastian dan penguatan lembaga SKK Migas, Mamit mengatakan, maka investor pun akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait posisi SKK Migas.

“Revisi UU Migas ini harus segera dipastikan dan posisi daripada SKK Migas ini harus benar-benar mendapatkan kepastian akan berada dimana, apakah akan menjadi badan usaha milik negara khusus atau akan kembali ke Pertamina seperti dahulu, atau akan tetap menjadi seperti ini,” katanya.

Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

RUU Migas sebelumnya tercatat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018. Namun, RUU itu terbengkalai hingga sekarang. Komisi VII DPR melihat pandemi COVID-19 menjadi penyebab revisi UU Migas belum dilanjutkan pembahasannya.

Setidaknya ada tiga poin krusial dalam revisi tersebut, yakni mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang dikabarkan akan menggantikan peran SKK Migas, contract regime dan hak partisipasi BUMD mengelola blok migas dengan skema Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

3 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

4 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

5 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

6 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

6 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

6 jam yang lalu