HUKUM

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Haris Azhar: Awas Permainan Psikologis!

MONITOR, Jakarta – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, sedang menghadapi tuntutan hukum yang tidak main-main. Dalam perkara ASABRI, Heru harus menghadapi tuntutan hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Aktivis HAM dan praktisi hukum Haris Azhar mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati tak seharusnya diterapkan, terlebih ditengah institusi penegak hukum yang masih transaksional.

Ia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.

“Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif. Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu dimana letaknya rasa keadilan itu?” kata Haris kepada wartawan Senin (6 /12).

Untuk itu menurutnya, pelaksanaan hukuman mati tidak bisa diterapkan ketika sebuah institusi, kebijakan (pemidanaan) dan pelaksanaan kerjanya masih buruk, korup, bisa ‘dibeli’ atau menerima pesanan dari pihak tertentu. Salah satunya seperti kasus eks jaksa Pinangki, yang dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dari kasus Djoko Tjandra.

Sementara Pengacara Heru Hidayat yaitu Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Karena menurutnya jaksa tak memasukkan pasal terkait dengan hukuman mati.

“Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan,” kata Kresna kepada wartawan.

Sehingga, menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut. Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.

“Apabila para pakar juga melihat bahwa pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut. Patut dicatat, pak Heru juga bukan residivis yang melakukan pengulangan tindak pidananya,” pungkasnya.

Recent Posts

Serukan Kepatuhan HET Pupuk Subsidi, HKTI Lumajang Minta KPPP Wajibkan ‘Print Out Sistem’

MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang secara…

1 jam yang lalu

Dorong Revisi PP dan Permendagri, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU Antisipasi Polemik Seperti Aceh-Sumut

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah…

2 jam yang lalu

Dialog dengan Diaspora RI di AS, Puan Tekankan ‘Kita Indonesia’ dalam Semangat Persatuan

MONITOR, Jakarta - Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat (AS), Ketua DPR RI Puan Maharani…

3 jam yang lalu

Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Keagamaan di KUA yang Modern dan Bervariasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keagamaan terbaik yang tersedia…

4 jam yang lalu

Dorong Lahirnya Para Pengusaha Muda, Ketum Ansor serukan Jihad Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin menyerukan jihad ekonomi sehingga…

6 jam yang lalu

Kembangkan Lab Hukum, Fakultas Syariah UID siapkan Pembentukan LKBH

MONITOR, Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan kompetensi profesional mahasiswa, Fakultas Syariah Universitas…

6 jam yang lalu