Sidang akhir kasus hoaks babi ngepet di Depok/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Terdakwa Adam Ibrahim (44), pelaku kasus berita bohong atau hoaks babi ngepet, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021).
Putusan tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Iqbal Hutabarat mengatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong.
“Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021) sore.
Iqbal menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat keonaran di tengah masyarakat, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk warga.
Sedangjan, hal yang meringankan terdakwa belum yakni belum pernah menjalani hukuman.
Atas vonis yang dijatuhkan Hakim, Adam pun mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengatakan menerima putusan tersebut secara ikhlas dan tidak melakukan banding.
“Saya pribadi saya terima yang mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” ungkap Adam.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan transformasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Pimpinan Perguruan Tinggi…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, melakukan pemanggilan terhadap…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadirkan nuansa berbeda dalam Peringatan Isra Mikraj 1447…