Sidang akhir kasus hoaks babi ngepet di Depok/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Terdakwa Adam Ibrahim (44), pelaku kasus berita bohong atau hoaks babi ngepet, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021).
Putusan tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Iqbal Hutabarat mengatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong.
“Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021) sore.
Iqbal menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat keonaran di tengah masyarakat, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk warga.
Sedangjan, hal yang meringankan terdakwa belum yakni belum pernah menjalani hukuman.
Atas vonis yang dijatuhkan Hakim, Adam pun mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengatakan menerima putusan tersebut secara ikhlas dan tidak melakukan banding.
“Saya pribadi saya terima yang mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” ungkap Adam.
MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik antara India dan Pakistan menimbulkan kekhawatiran berbagai negara di dunia,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak para wisudawan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…