MONITOR, Depok – Terdakwa Adam Ibrahim (44), pelaku kasus berita bohong atau hoaks babi ngepet, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021).
Putusan tersebut satu tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Iqbal Hutabarat mengatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong.
“Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (06/12/2021) sore.
Iqbal menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat keonaran di tengah masyarakat, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk warga.
Sedangjan, hal yang meringankan terdakwa belum yakni belum pernah menjalani hukuman.
Atas vonis yang dijatuhkan Hakim, Adam pun mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengatakan menerima putusan tersebut secara ikhlas dan tidak melakukan banding.
“Saya pribadi saya terima yang mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” ungkap Adam.
MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Manchester United vs Brighton di pertandingan Liga Inggris atau Premier League malam ini, Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengharapkan Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Dalam dua tahun terakhir, marak informasi palsu atau hoaks seputar lowongan kerja…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S. melakukan kunjungan…
MONITOR, Jakarta - Hal ini sudah lama dan sering diperbincangkan kalangan ahli sastra. Namun, yang…