Jumat, 22 November, 2024

Mulai Uji Coba, Ganjil Genap Depok Hanya untuk Kendaraan Roda Empat

MONITOR, Depok – Polres bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mulai melakukan uji coba penerapan ganjil-genap. Uji coba dilakukan Sabtu hingga Minggu (4-5/12).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan ganjil genap di Kota Depok hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

“Gage hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Jadi kendaraan itu harus menyesuaikan dengan tanggalnya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra dalam keterangannya, (5/12).

Dijelaskannya, terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat gage. Termasuk kendaraan khusus seperti ambulans ataupun dengan kondisi darurat lainnya.

- Advertisement -

“Kendaraan Roda empat (R4) yang melintas disesuaikan dengan tanggal ganjil dan genap. Pengecualian untuk Roda dua (R2), angkutan umum, angkutan online, kendaraan dinas plat merah, operasional TNI Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan barang, ambulans, petugas kesehatan, emergency, mobilisasi vaksin dan tabung oksigen dan pengangkut uang yang boleh melintas,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, uji coba gage akan dilakukan di Jalan Margonda Raya, mulai dari Simpang Ramanda hingga Flyover Universitas Indonesia (UI). Pemberlakuannya setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Gage akan dilakukan hanya pada akhir pekan, karena memang kondisi macet kerap terjadi. Ini salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan. Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi, belum ada penindakan. Sosialisasi kami terus lakukan, baik secara langsung dan daring,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER