Jumat, 19 April, 2024

PDIP Sarankan Masa PPKM selama Nataru Diperpanjang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan PPKM selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut merespon masuknya varian virus baru dan mengantisipasi melonjaknya kasus aktif Covid-19.

Merespon hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan sebaiknya masa PPKM Level 3 diterapkan lebih dari sepekan. Tentunya, kata dia, agar kebijakan ini dapat betul-betul mengurangi mobilitas masyarakat.

“Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Nataru, perlu dilakukan PPKM Level 3 lebih dari sepekan agar tidak ada yang mencuri start mudik, dan betul-betul mengurangi mobilitas masyarakat,” kata Rahmad Handoyo, dalam keterangannya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, perlu ada upaya yang lebih dalam memperketat pergerakan orang untuk mengurangi risiko lonjakan kasus.

- Advertisement -

“Baik itu pembatasan di tempat wisata, aktivitas di mal, kemudian larangan mudik dan cuti bagi ASN/PNS hingga pegawai swasta, pengawasannya harus dilakukan secara menyeluruh,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, PPKM Level 3 Nataru berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain itu, Pemerintah juga melarang pelaku perjalanan dari sejumlah negara di Afrika memasuki Indonesia sebagai antisipasi terjadinya imported case Omicron. Rahmad menilai, pemerintah perlu menambah daftar negara di luar Afrika yang telah terdeteksi keberadaan Omicron di wilayahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER