Kamis, 25 April, 2024

Zakat bagi Korban Kekerasan Harus jadi Gerakan Nasional

MONITOR, Tangerang Selatan – Gerakan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diadopsi oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, pun mengapresiasi respon sigap Pemkot Tangsel.

Menurut Pribudiarta, gerakan ini harus dimassifkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai salah satu strategi untuk menangani korban kekerasan seksual. Pesan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak; Optimalisasi Fungsi Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang Selatan, yang diinisiasi Forum Kota Sehat (FKS) Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangerang Selatan dan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, secara hybrid, Kamis (2/12/2021).

“Ini strategi baru meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya apresiasi gerakan zakat yang diinisiasi, semoga ini menjadi model menerapkan kebijakan zakat bagi korban kekerasan guna memastikan setiap korban dapar penanganan yang optimal,” kata Pribudiarta di Kantor Walikota Tangerang Selatan.

Sebab diakuinya, dampak yang ditanggung korban kekerasan beserta keluarganya sangat mahal. Untuk itu, maka upaya pencegahan menjadi sangat penting. Ia pun berharap gerakan yang dilakukan Pemkot Tangsel ini bisa menjadi gerakan nasional.

- Advertisement -

Apresiasi tersebut menjadi penyemangat bagi Pemkot Tangsel untuk terus melakukan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak di Tangsel. Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut perempuan memiliki peran penting bagi keluarga dalam membentuk keluarga yang sehat.

Begitu halnya dengan anak. Menurut Benyamin, anak berpotensi melanjutkan estafet perjuangan bangsa. Sehingga, kata dia, diperlukan perlindungan bagi anak agar mereka bisa tumbuh kembang dan menjadi generasi yang unggul. Benyamin menegaskan pihaknya sudah memiliki peraturan daerah yang khusus melindungi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pemkot Tangsel berkomitmen dengan dikuatkan adanya Perda Tangsel nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan seksual,” terang Benyamin Davnie.

Gerakan zakat ini mendulang dukungan dari Ketua Umum FKS Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid. Ia berkomitmen akan menyosialisasi kegiatan gerakan zakat ini sehingga masyarakat Tangsel semakin berkualitas melalui komitmen menjadikan Kota Tangsel sebagai Kota Layak Anak dan Perempuan.

“Ini menarik untuk kita dorong, bagaimana optimalisasi fungsi pajak untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Bagaimana kita mendorong kedepan kota yang ramah anak dan prempuan,” ujar Abdul Rasyid, sekaligus Ketua DPRD Kota Tangsel.

Ia berharap seluruh stakeholder memiliki kesadaran bersama agar dapat bersama-sama mewujudkan kota ramah anak dan perempuan.

Sementara itu, Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta Mukhaer Pakkana turut mendorong agar gerakan zakat bagi korban dapat dioptimalkan. Gerakan zakat harus dimanfaatkan demi kepentingan publik, termasuk para korban kekerasan.

“Sebagai implementasi visi ramah perempuan dan anak, maka zakat ini harus dioptimalkan untuk kepentingan publik, harus bermanfaat ke arah kepentingan publik,” kata Mukhaer Pakkana.

Dalam buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditulis Yulianti Muthmainnah, Mukhaer menilai semua individu diajak untuk melepaskan diri dari sekat agama, demi kepentingan universal.

“Kesadaran kita ini dibangkitkan bahwa perintah shalat harus diiringi zakat. Artinya, ibadah hablun minallah ini harus beriringan dengan hablun minannaas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER