HUKUM

Kasus Jiwasraya Belum Tuntas, Aktivis HAM: Jangan Sakiti Korban!

MONITOR, Jakarta – Kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri masih jadi sorotan. Aktivis HAM, Haris Azhar, menilai kalau dua kasus korupsi tersebut tidak akan mudah untuk diselesaikan atau bahkan tidak akan pernah tuntas.

Menurut Haris, sampai sekarang faktanya, tidak ada bukti yang pasti bahwa kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri ini bisa tuntas atau diselesaikan cepat.

“Coba mana dokumen terkonsolidasi yang memotret semua penyelesaian itu? Gak ada. Apa buktinya? Itu masih ada penundaan bayar kepada nasabah, saya pikir itu banyak komplain dari pihak ketiga (korban),” kata Haris di Jakarta, Selasa (30/11).

Dikatakannya, sudah banyak kerugian dialami pihak ketiga yang berurusan dengan BUMN. Dari kasus Jiwasraya dan Asabri, pemerintah dinilainya hanya sebatas ingin menegakkan hukumnya saja dalam kasus ini, namun tidak melihat efek panjangnya kepada para korban.

“Banyak pihak ketiga yang kehilangan haknya, disebab pemerintah hanya ingin melakukan penegakan hukum saja dalam kasus ini, tapi tidak ada perlindungan terhadap pihak ketiga,” tegasnya.

Bahkan, Haris melihat, pemerintah dengan gayanya yang sulit menerima masukan atau fakta-fakta yang ada di lapangan, akan terus menimbulkan gelombang kritik.

“Gaya rezim ini, cepat atau lambat akan memunculkan protes dan kritik dari banyak pihak, termasuk dari dalam lingkungan pemerintahan sendiri,” pungkasnya.

Haris pun menyinggung adanya pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga yang menyebut kasus Jiwasraya dan Asabri telah selesai, sampai pelakunya dipenjara seumur hidup dan belum pernah terjadi dalam sejarah.

Menurut Haris, pernyataan tersebut sebenarnya sangat melukai para korban dari pihak ketiga. Sebab faktanya kasus Jiwasraya ini menimbulkan sengkarut yang tak berujung. Banyak pihak ketiga menjadi korban karena kehilangan haknya.

“Itu pun belum termasuk efek pada perusahaan-perusahaan lain yang terhubung dengan pelaku dalam kasus-kasus tersebut, yang sebenarnya tidak ada kaitannya secara hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

2 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

3 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

4 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

6 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

6 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

7 jam yang lalu