MONITOR, Jakarta – Sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah akan terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
Menurutnya kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha harus terus dipastikan.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana, Senin (29/11/2021).
Dikatakan Jokowi, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.
“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” terang Jokowi.
Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, ia menegaskan seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin. Saya ulangi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.