Pelanggar Perda saat melakukan sidang Tipiring. (dok: Istimewa)
MONITOR, Depok – Sebanyak sepuluh pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/11/21). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini. Mereka sudah kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan,” kata Lienda kepada wartawan.
Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, 10 pelanggar PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp100 ribu. Karena mereka kedapatan sudah melanggar Perda Nomor 16 tahun 2012.
“Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…
MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…