MONITOR, Jakarta – Penyusunan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah berguna untuk memperkuat akuntabilitas dan harmonisasi antara pusat dan daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah pilar untuk melandasi penyusunan RUU ini.
Pertama, meminimalisir ketimpangan vertikal antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah pada level yang sama.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sri Mulyani menjelaskan belanja daerah didanai dari uang rakyat, baik pajak daerah maupun transfer dari Pusat, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk bisa memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat daerah.
Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga kesinambungan fiskal.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih dan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Komisi XI dan DPD atas komitmen dan juga kontribusinya dalam penyusunan RUU ini hingga dapat disahkan pada pembicaraan tingkat I,” kata Sri Mulyani ketika Rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (24/11/2021).
“Harapan saya, hadirnya RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ini dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang berkelanjutan dan juga akuntabel,” sambungnya.
Selain itu, ia berharap RUU ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam bersinergi untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan, dari Sabang hingga Merauke.