Jumat, 26 April, 2024

Buntut Gedung Roboh, DPRD DKI: Blacklist PT Adhi Karya dan PT Penta

MONITOR, Jakarta – Buntut robohnya bangunan sekolah SMAN 96, Cengkareng, Jakarta Barat, kalangan DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memblacklist PT Adhi Karya sebagai kontraktor bangunan dan PT Penta Rekayasa sebagai konsultan perencana.

“Ya, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarata untuk tidak lagi menggunakan PT Adhi Karya dah PT Penta Rekayasa dalam proyek kontruksi di Jakarta,” ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, kepada MONITOR, Selasa (23/11

Diketahui bahwa SMA Negeri 96 roboh saat tengah menjalani renovasi menyeluruh yang dilakukan oleh PT Adhi Karya sebagai pemenang tender bekerja sama dengan PT Penta Rekayasa sebagai konsultan perencana.

Renovasi tersebut merupakan bagian dari program Rehab Total Gedung Sekolah dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

- Advertisement -

Iman menilai, PT Adhi Karya yang merupakan perusahaan plat merah itu tidak profesional mengerjakan proyek. Politisi Gerindra ini pun meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan audit pekerjaan yang dilakukan Adhi Karya tersebut.

Dikatakan Iman, sebagai perusahan besar milik pemerintah, PT Adhi Karya seharusnya tidak teledor dalam mengerjakan proyek bangunan sekolah tersebut, yang roboh saat pengerjaan renovasi sedang berlangsung.

“Jadi audit perencanaan dan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan. Saya juga minta Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI dan dinas-dinas agar mengevaluasi kerjaan Adhi Karya, Ini sudah mengancam keselamatan jiwa siswa,” tegas Iman.

Iman juga mengatakan, komisi yang dipimpinnya akan segera memanggil PT Adhi Karya dan PT Penta Rekayasa untuk meminta pertanggungjawaban mereka.

“Komisi E segera memanggil PT Adi Karya dan PT Penta ke dewan dan akan mengusulkan masuk daftar Blacklist,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER