PENDIDIKAN

Imam Nakha’i: PTKI harus jadi Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, menegaskan upaya penghapusan kekerasan seksual ini sudah dilakukan lama sejak Islam hadir ditengah masyarakat.

Imam menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi keprihatinan bersama, apalagi jika terjadi di lingkungan akademik. Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi tonggak dalam memperkuat gerakan penghapusan kekerasan seksual.

Kehadiran payung hukum seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI maupun Permendikbud Ristek Nomor 30/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dikatakan Imam, setidaknya sudah menjadi lentera untuk meminimalisir kasus kekerasan terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya kira peraturan Dirjen Pendis Kemenag dan Permendikbud ini menjadi lentera atau lilin atau lampu kuning dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi,” ucap Imam Nakha’i dalam Seminar Parallel Session 4 ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (23/11/2021).

Ditegaskan Imam, kehadiran peraturan ini menjadi satu alat untuk menumbuhkan kesadaran dan kekuatan bagi korban kekerasan untuk berani bersuara. Korban akan berani bersuara jika terdapat peraturan hukum yang menjamin perlindungannya.

“Selama ini korban banyak yang tidak memiliki keberanian diri untuk mengungkap kasus-kasus yang dia alami, karena stereotip negatif mengenai aib selalu dilekatkan pada korban. Selain itu ketika hendak melapor, seringkali korban mendapatkan revictimisasi dan sulit mendapatkan keadilan,” terang Dosen Ma’had Aly Situbondo ini.

Imam pun mendorong para dosen dan civitas akademika PTKI agar mendukung pengesahan payung hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas kekerasan seksual.

Seminar Parallel Session 6 bertajuk ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual’ ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

3 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

1 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu