PENDIDIKAN

Imam Nakha’i: PTKI harus jadi Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, menegaskan upaya penghapusan kekerasan seksual ini sudah dilakukan lama sejak Islam hadir ditengah masyarakat.

Imam menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi keprihatinan bersama, apalagi jika terjadi di lingkungan akademik. Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi tonggak dalam memperkuat gerakan penghapusan kekerasan seksual.

Kehadiran payung hukum seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI maupun Permendikbud Ristek Nomor 30/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dikatakan Imam, setidaknya sudah menjadi lentera untuk meminimalisir kasus kekerasan terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya kira peraturan Dirjen Pendis Kemenag dan Permendikbud ini menjadi lentera atau lilin atau lampu kuning dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi,” ucap Imam Nakha’i dalam Seminar Parallel Session 4 ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (23/11/2021).

Ditegaskan Imam, kehadiran peraturan ini menjadi satu alat untuk menumbuhkan kesadaran dan kekuatan bagi korban kekerasan untuk berani bersuara. Korban akan berani bersuara jika terdapat peraturan hukum yang menjamin perlindungannya.

“Selama ini korban banyak yang tidak memiliki keberanian diri untuk mengungkap kasus-kasus yang dia alami, karena stereotip negatif mengenai aib selalu dilekatkan pada korban. Selain itu ketika hendak melapor, seringkali korban mendapatkan revictimisasi dan sulit mendapatkan keadilan,” terang Dosen Ma’had Aly Situbondo ini.

Imam pun mendorong para dosen dan civitas akademika PTKI agar mendukung pengesahan payung hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas kekerasan seksual.

Seminar Parallel Session 6 bertajuk ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual’ ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

7 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

9 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

10 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

11 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

12 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

13 jam yang lalu