PENDIDIKAN

Imam Nakha’i: PTKI harus jadi Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, menegaskan upaya penghapusan kekerasan seksual ini sudah dilakukan lama sejak Islam hadir ditengah masyarakat.

Imam menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi keprihatinan bersama, apalagi jika terjadi di lingkungan akademik. Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi tonggak dalam memperkuat gerakan penghapusan kekerasan seksual.

Kehadiran payung hukum seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI maupun Permendikbud Ristek Nomor 30/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dikatakan Imam, setidaknya sudah menjadi lentera untuk meminimalisir kasus kekerasan terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya kira peraturan Dirjen Pendis Kemenag dan Permendikbud ini menjadi lentera atau lilin atau lampu kuning dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi,” ucap Imam Nakha’i dalam Seminar Parallel Session 4 ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (23/11/2021).

Ditegaskan Imam, kehadiran peraturan ini menjadi satu alat untuk menumbuhkan kesadaran dan kekuatan bagi korban kekerasan untuk berani bersuara. Korban akan berani bersuara jika terdapat peraturan hukum yang menjamin perlindungannya.

“Selama ini korban banyak yang tidak memiliki keberanian diri untuk mengungkap kasus-kasus yang dia alami, karena stereotip negatif mengenai aib selalu dilekatkan pada korban. Selain itu ketika hendak melapor, seringkali korban mendapatkan revictimisasi dan sulit mendapatkan keadilan,” terang Dosen Ma’had Aly Situbondo ini.

Imam pun mendorong para dosen dan civitas akademika PTKI agar mendukung pengesahan payung hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas kekerasan seksual.

Seminar Parallel Session 6 bertajuk ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual’ ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

Recent Posts

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

2 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

10 jam yang lalu

Miliki Private Pool, Probosiwi Resort Hotel Tawarkan Menginap Ekslusif dengan Keindahan Alam Kulonprogo

​MONITOR, Kulonprogo - Potensi wisata Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta terus menguat seiring dengan munculnya…

10 jam yang lalu

Menag Harap Rumah Ibadah Jadi Rumah Besar Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengistilahkan Indonesia sebagai "sekeping surga yang diturunkan…

11 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Meninggalkan Jabotabek Libur Tahun Baru 2026 Tercatat 311 Ribu Kendaraan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa arus lalu lintas…

15 jam yang lalu

Kemenimipas Komitmen Berantas Peredaran Narkoba Tanpa Pandang Bulu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di…

16 jam yang lalu