PENDIDIKAN

Imam Nakha’i: PTKI harus jadi Tonggak Penghapusan Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Islam memiliki keberpihakan dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang. Dalam ajaran Islam, maupun agama lainnya, tindak kekerasan seksual tidak dapat ditolerir atas dalih apapun. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, menegaskan upaya penghapusan kekerasan seksual ini sudah dilakukan lama sejak Islam hadir ditengah masyarakat.

Imam menyatakan maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi keprihatinan bersama, apalagi jika terjadi di lingkungan akademik. Menurut dia, perguruan tinggi harus menjadi tonggak dalam memperkuat gerakan penghapusan kekerasan seksual.

Kehadiran payung hukum seperti Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494/2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di PTKI maupun Permendikbud Ristek Nomor 30/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dikatakan Imam, setidaknya sudah menjadi lentera untuk meminimalisir kasus kekerasan terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Saya kira peraturan Dirjen Pendis Kemenag dan Permendikbud ini menjadi lentera atau lilin atau lampu kuning dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual yang ada di Perguruan Tinggi,” ucap Imam Nakha’i dalam Seminar Parallel Session 4 ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual, Selasa (23/11/2021).

Ditegaskan Imam, kehadiran peraturan ini menjadi satu alat untuk menumbuhkan kesadaran dan kekuatan bagi korban kekerasan untuk berani bersuara. Korban akan berani bersuara jika terdapat peraturan hukum yang menjamin perlindungannya.

“Selama ini korban banyak yang tidak memiliki keberanian diri untuk mengungkap kasus-kasus yang dia alami, karena stereotip negatif mengenai aib selalu dilekatkan pada korban. Selain itu ketika hendak melapor, seringkali korban mendapatkan revictimisasi dan sulit mendapatkan keadilan,” terang Dosen Ma’had Aly Situbondo ini.

Imam pun mendorong para dosen dan civitas akademika PTKI agar mendukung pengesahan payung hukum Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan berbagai peraturan turunan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas kekerasan seksual.

Seminar Parallel Session 6 bertajuk ‘Pencegahan dan Penanggulangan Kasus Kekerasan Seksual’ ini merupakan rangkaian dari Annual Conference on Research Proposal (ACRP) 2022. Ada sepuluh seminar parallel dalam kegiatan ini, mulai dari pembahasan kajian moderasi beragama, isu-isu kontempoter hingga publikasi karya intelektual PTKI.

Recent Posts

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

2 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

2 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

2 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

3 jam yang lalu

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

5 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

7 jam yang lalu