Menko Polhukam RI Mahfud MD/ dok: CNN
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan adanya isu liar yang menuntut agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan, pasca tertangkapnya salah satu anggota MUI pusat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta agar publik tidak memprovokasi dan menuding Densus 88 menyudutkan MUI. Apalagi mendesak agar MUI dibubarkan karena isu terorisme.
“Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Dikatakan Mahfud, kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kata Mahfud MD, dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Demikian juga dalam Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut Mahfud, posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan.
Demikian juga berlaku bagi kasus penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris.
“Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…
MONITOR, Bogor - Pembangunan sektor agro-maritim Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Qur’ani yang terintegrasi antara…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali menggelar Program Salat Tarawih…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan tiga poin instruksi strategis bagi…