Menko Polhukam RI Mahfud MD/ dok: CNN
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan adanya isu liar yang menuntut agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan, pasca tertangkapnya salah satu anggota MUI pusat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta agar publik tidak memprovokasi dan menuding Densus 88 menyudutkan MUI. Apalagi mendesak agar MUI dibubarkan karena isu terorisme.
“Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Dikatakan Mahfud, kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kata Mahfud MD, dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Demikian juga dalam Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Menurut Mahfud, posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan.
Demikian juga berlaku bagi kasus penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris.
“Teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkasnya.
MONITOR, Tangerang Selatan - Komnas Haji kembali membuka posko penyelenggaraan ibadah haji untuk pelaksanaan tahun…
MONITOR, Jakarta - Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendesak untuk segera dilakukan. Penataan ini diharapkan…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji kembali membuka posko pengaduan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait pengerahan pengamanan TNI di Kejaksaan…
MONITOR, Jakarta - Bus Shalawat sudah beroperasi sejak kedatangan pertama jemaah haji Indonesia di Makkah…
MONITOR, Jakarta - Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan…