PENDIDIKAN

Kabar Baik! Insentif 44.000 Guru PAI Non PNS Bakal Cair

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.

Recent Posts

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Capaian Prabowo-Gibran, Puji Kepemimpinan Zulhas

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Affandi Affan menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintahan…

1 jam yang lalu

Ini Daftar Pemenang Pesantren Award Hari Santri Nasional 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Malam Anugerah Pesantren Award 2025. Ajang ini…

1 jam yang lalu

Kemenperin Catat Kinerja Positif Sub Sektor IPNM pada Satu Tahun Prabowo-Gibran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian melaporkan capaian kinerja positif Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) sepanjang…

2 jam yang lalu

Menag Dorong Santri dan Pesantren Jadi Pelopor Transformasi Sosial di Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mendorong para santri dan pesantren di seluruh…

3 jam yang lalu

Presiden: Mentan Amran Berhasil Capai Target Swasembada dalam Satu Tahun

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi dan rasa bangga yang luar…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Dampingi Prabowo dalam Penyerahan Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp13,25 Triliun di Kejagung

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu