MONITOR, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin getol menyoroti persoalan Formula E. Setelah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan bukti pembayaran commitment fee, kini partai yang mempunyai 8 kursi di DPRD DKI ini, mempertanyakan soal utang Anies untuk membayar commitment fee Formula E di 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, mengatakan utang tersebut terungkap dari Surat Kuasa no.747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019. Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019.
Oleh karenanya, PSI menilai setidaknya ada 2 potensi pelanggaran dari utang tersebut. Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP No.12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini, melanjutkan, potensi pelanggaran kedua, yakni terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-Perubahan (APBD-P) 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.
“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69. Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” pungkasnya.