Kamis, 25 April, 2024

DPRD DKI Usul Dana Hibah Bamus Betawi Distop di Tahun 2023

MONITOR, Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memberikan dana hibah kepada Badan Musyawarah (Bamus) Betawi di tahun 2023. Sebagai gantinya, Pemprov DKI cukup memberikan bentuk kegiatan yang melekat pada OPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait dengan pemberian dana hibah Bamus Betawi, dimana dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) APBD Perubahan 2020 dan APBD 2021, telah disepakati dimana untuk anggaran belanja hibah tersebut untuk dibagi dua secara merata antara Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono dalam Rapat Banggar KUA-PPAS di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Namun dijelaskannya, pada prakteknya hanya satu lembaga yang mendapatkan alokasi dana hibah oleh pemerintah DKI Jakarta.

“Oleh karena itu dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2022, komisi A merekomendasikan tahun 2022 tahun terakhir diberikan dana hibah dalam bentuk uang,” terangnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, katanya, dukungan pada Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 diberikan dalam bentuk kegiatan yang melekat pada OPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, agar manfaatnya lebih bisa diberikan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER