MEGAPOLITAN

Tanahnya Diserobot, Warga Sawangan Minta BPN Cek Keaslian Surat

MONITOR, Depok – Keluarga ahli waris Ri’an bin Ri’in bin Bitjong, Asmit Ri’an, tidak terima atas penyerobotan tanah milik keluarganya di RT. 01, RW. 05, Kelurahan Sawangan, Kota Depok yang diduga dilakukan oleh keluarga penggarap.

Ia pun meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk mengambil sikap atas tanah hak keluarganya yang diserobot tersebut.

Asmit mengatakan berdasarkan data di kantor Kelurahan Sawangan pada tahun 2019, tanah seluas 8710 meter persegi dengan No.109 Persil 56 DI tersebut masih terdaftar atas nama kakeknya, yakni Ri’in bin Bitjong.

“Tetapi, setelah ada pemekaran wilayah, kami mengecek kembali pada tahun 2020, tanah atas nama bapak Ri’in bin Bitjong itu berubah nomor menjadi No.36/109 Persil 56 DI,” kata Asmit, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Rabu (04/11).

Asmit meceritakan, dahulu, lahan seluas 8710 meter persegi tersebut, pada bagian depan, tanahnya agak rendah (menghadap selatan), sempat berdiri bangunan rumah yang ditempati kakeknya, Ri’in. Sedangkan, di bagian atas berdiri rumah Bitjong.

Namun, lanjut Asmit, setelah Bitjong meninggal dunia, rumahnya tersebut ditempati oleh seorang penggarap, yakni H. Komad yang diteruskan ke anandanya, Madali.

“Berjalannya waktu, tanah pak Bitjong itu dipindah tangankan oleh si penggarap, dari Madali ke anaknya Royani Madali, yang kemudian diakui dan diperjual belikannya ke orang lain,” ujarnya.

“Sementara, kami dari para ahli waris resmi atau dari pihak keluarga tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan, atau menggadaikan dan sebagainya, lahan tersebut. Sekarang kenapa tanah tersebut kini sudah ber-SHM dan dipasang plang (milik Ibu Andawaningsih. Kan aneh?,” sambungnya menjelaskan.

Untuk itu Asmit berharap, lahan yang diklaim telah bersertifikat tersebut dapat dikembalikan ke keluarganya, sebagai ahli waris sah Ri’an bin Ri’in bin Bitjong. Namum, jika tanah tersebut benar telah ber-SHM, pihak terkait khususnya BPN dapat mempertanggung jawabkan perihal penerbitan sertifikat tersebut.

“Karena kami selaku ahli waris dari kakek, anak dan keturunannya tidak pernah merasa menjual belikan tanah tersebut kepada siapapun, sampai saat ini.”

“Jadi, kalau benar tanah ini diklaim telah bersertifikat, kami minta pihak BPN untuk mengecek keabsahannya. Dan, apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan pada status penerbitan sertifikat, kami dari para ahli waris tak segan-segan untuk mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Prof Rokhmin Paparkan Roadmap Maritim 2045, Targetkan PDB Maritim 15 Persen

MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…

10 jam yang lalu

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenhaj Benahi Tata Kelola dan Perkuat Layanan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…

11 jam yang lalu

Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…

13 jam yang lalu

Panen Raya Padi di Indramayu, Produktivitas Meningkat 2,7 Ton/Hektare berkat Extragen dan Pupuk Berimbang

MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…

14 jam yang lalu

Marwan Jafar Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih, Desak Solusi Permanen Atasi Kekeringan

MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…

14 jam yang lalu

Dorong Kemandirian, Menko Muhaimin Buka Jalan Santri Keluar dari Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…

23 jam yang lalu