KRIMINAL

Terungkap! Ternyata Ini Motif Terdakwa Kasus Babi Ngepet di Depok

MONITOR, Depok – Sidang lanjutan kasus berita bohong Babi Ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian, Selasa (02/11/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, dalam sidang lanjutan hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan menggunakan jejak digital, melalui telepon seluler milik terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksaan terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (02/11).

Menurutnya, pada persidangan tersebut, JPU Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait perencanaan terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.

“Pada pemeriksaan terdakwa dipersidangan, Jaksa membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa. Terdakwa merencanakan perbuatannya itu sejak 1 bulan sebelumnya, yakni pada Maret 2021,” ujar dia.

Selain hal tersebut, jelas Andi Rio, pada fakta persidangan terungkap, sejak 30 Maret 2021 terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Kemudian, pada 01 April 2021 terdakwa menggunakan sarana google mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok.

Terdakwa juga sempat mencari tahu harga seekor babi serta mempelajari kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu-isu mistik di berbagai daerah, yang akhirnya pada 27 April 2021 didapatkan fakta yang dibenarkan terdakwa bahwa secara intens terdakwa mencari video babi ngepet Bedahan mulai pukul 02.30 WIB di Youtobe maupun pemberitaan.

“Bahkan ada jejak digital, terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuatnya. Kalau untuk mencari penjual, berdasarkan jejak digital ia lakukan melalui situs Kaskus.”

“Dalam persidangan terungkap, ternyata terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi berita-berita viral, dan sering mencari referensi rajah atau ajimat serta doa-doa. Dan hal itu dibenarkan oleh terdakwa. Menurutnya, itu sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif,” jelasnya.

Dengan selesainya pembuktian yang dilakukan oleh JPU Kejari Depok, lanjut Andi Rio, maka pekan depan pihaknya akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdawa.

“Selasa depan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan terdawa Adam Ibrahim,” pungkasnya.

Recent Posts

Jabar Jadi Jalur Transit TPPO, Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Peran Imigrasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa tindak pidana…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tetapkan Aturan Verifikasi UKM untuk Dapat Mengajukan WIUP Minerba

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan…

4 jam yang lalu

Kemenag Masifkan Ekoteologi, Bangun Hutan Wakaf hingga KUA Hijau

MONITOR, Jakarta - Setahun terakhir, Kementerian Agama terus melakukan pengarusutamaan ekoteologi dalam berbagai program pembinaan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Indonesia Green Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan jalan…

6 jam yang lalu

Potensi Rp480 Triliun, Wamenag Dorong Zakat-Wakaf Masuk Agenda Besar Negara

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat dan wakaf tidak lagi…

7 jam yang lalu

Buka Seleksi PHD 2026, Menhaj Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Titipan!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah…

7 jam yang lalu