KRIMINAL

Terungkap! Ternyata Ini Motif Terdakwa Kasus Babi Ngepet di Depok

MONITOR, Depok – Sidang lanjutan kasus berita bohong Babi Ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok memasuki tahap pembuktian, Selasa (02/11/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, dalam sidang lanjutan hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan menggunakan jejak digital, melalui telepon seluler milik terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksaan terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan terdakwa,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (02/11).

Menurutnya, pada persidangan tersebut, JPU Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait perencanaan terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.

“Pada pemeriksaan terdakwa dipersidangan, Jaksa membongkar terkait jejak digital perbuatan terdakwa. Terdakwa merencanakan perbuatannya itu sejak 1 bulan sebelumnya, yakni pada Maret 2021,” ujar dia.

Selain hal tersebut, jelas Andi Rio, pada fakta persidangan terungkap, sejak 30 Maret 2021 terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan. Kemudian, pada 01 April 2021 terdakwa menggunakan sarana google mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok.

Terdakwa juga sempat mencari tahu harga seekor babi serta mempelajari kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu-isu mistik di berbagai daerah, yang akhirnya pada 27 April 2021 didapatkan fakta yang dibenarkan terdakwa bahwa secara intens terdakwa mencari video babi ngepet Bedahan mulai pukul 02.30 WIB di Youtobe maupun pemberitaan.

“Bahkan ada jejak digital, terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuatnya. Kalau untuk mencari penjual, berdasarkan jejak digital ia lakukan melalui situs Kaskus.”

“Dalam persidangan terungkap, ternyata terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi berita-berita viral, dan sering mencari referensi rajah atau ajimat serta doa-doa. Dan hal itu dibenarkan oleh terdakwa. Menurutnya, itu sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif,” jelasnya.

Dengan selesainya pembuktian yang dilakukan oleh JPU Kejari Depok, lanjut Andi Rio, maka pekan depan pihaknya akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdawa.

“Selasa depan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan atas perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan terdawa Adam Ibrahim,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

3 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

4 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

5 jam yang lalu

Balai Kementan Punya Inovasi Layanan Uji Laboratorium, Tingkat Kepuasan Masyarakat Langsung Melejit

MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…

7 jam yang lalu

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

16 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

1 hari yang lalu