MONITOR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kini dihujani kritik pasca menganulir pasal yang mengatur syarat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai langkah MA menghapus syarat pemberian remisi bagi koruptor dapat membuat maraknya obral remisi di masa mendatang.
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan. Di sisi lain, ia melihat tampak kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Harusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi. Pertimbangan MA tentang unsur ‘kekhilafan’ dalam kasus korupsi juga mengada-ngada,” jelas Mardani.
Ia menegaskan korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan. Apalagi dalam menghadapi kasus tindak pidana extraordinary, menurut Mardani perlu didukung tindakan-tindakan extraordinary.
“Harus diingat, pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan,” tegasnya.