MONITOR, Jakarta – Pasca diterbitkannya kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat terbang, kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan terbarunya. Ya, harga tes pemeriksaan RT-PCR kini kembali turun.
Dalam laman resmi Kemenkes, tercatat bahwa pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali.
Adapun hasil pemeriksaan keluar maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani per tanggal 27 Oktober 2021.
“Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri & tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah,” demikian tulis laman Kemenkes, Rabu (27/10/2021).
Penetapan batasan tarif tertinggi ini mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga Reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead.
Kemenkes pun menegaskan bahwa batas tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasyankes yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR.
“Fasyankes tidak boleh mematok tarif diatas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan,” demikian keterangan lanjutnya.