Kamis, 25 April, 2024

Ini Tiga Langkah Kejagung Kawal Dana PEN

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar jajaran Kejagung turun terlibat didalamnya.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam diskusi hybrid bertajuk “Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan LSAK, Selasa (26/10/2021).

Setidaknya ada tiga langkah yang dilakukan Kejagung, diantaranya melakukan upaya pendampingan dalam refocusing kegiatan, kemudian pendampingan realokasi anggaran serta dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejasaan baik pada level kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak di Hotel Grandhika Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajarannya dalam setiap level agar mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik.

“Dalam kepemimpinan Jaksa Agung ini membuka wacana baru terkait informasi publik kepada masyarakat, mulai awal Januari ini kami mengeluarkan kebijakan agar melakukan keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Leonardo menjelaskan, Kejagung pun mendorong jajarannya di setiap daerah untuk wajib menerbitkan rilis setiap agenda tindak pidana kasus korupsi di daerah-daerah.

“Sekecil apapun informasi tersebut akan diberikan ke masyarakat. Kita dorong agar Kasi Penkum di daerah memberikan informasi, atau menampung berbagai pertanyaan seputar penanganan perkara di daerah termasuk aduan masyarakat soal perkembangan progres kinerja,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER