Ilustrasi wahana permainan anak
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Aturan tersebut diatur dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021, yang berlaku mulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Salah satunya pada sektor kegiatan di pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Dijelaskan bahwa tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Dalam point tersebut juga dijelaskan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua. Semua pengunjung dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, saat ini pengunjung usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Untuk kapasitas bioskop paling banyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan katagori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk.
Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui terbitnya…
MONITOR, Jakarta Barat – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) melaksanakan penertiban dan pengosongan 12…
MONITOR, Jakarta — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan kesiapan layanan operasional jalan tol di seluruh…