Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Salah satu kebijakan extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang extraordinary yakni menerbitkan Perppu Nomor 1/2020 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 2/2020 sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan extraordinary dalam menggunakan instrumen keuangan negara (APBN).
Dimana, kebijakan ini untuk pemulihan masyarakat dan perekonomian dari pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, salah satunya adalah relaksasi batas defisit APBN yang melebihi 3%.
“Agar APBN menghasilkan dampak yang optimal maka kita harus mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan moral korupsi dan penyelewengan,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/10/2021).
Menurut Sri Mulyani, peran dari pemeriksa, pengawas, aparat pengendali internal maupun aparat penegak hukum sangat penting di dalam mengawal program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Saya berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), SPI, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat terus dapat bersinergi mengawasi Pemerintah untuk tetap fokus menggunakan instrumen keuangan negara dengan menjaga tata kelola, efektif, fleksibel, namun akuntabel,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - PSSI Photo Exhibition bertajuk “90’ & BEYOND” telah dimulai hari ini, di…
MONITOR, Jateng - Dalam pekan ini, 196 warga binaan berisiko tinggi (kategori high risk) menjalani pemindahan ke…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sevadharma kembali…
MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…