Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – Salah satu kebijakan extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang extraordinary yakni menerbitkan Perppu Nomor 1/2020 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 2/2020 sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk melakukan kebijakan extraordinary dalam menggunakan instrumen keuangan negara (APBN).
Dimana, kebijakan ini untuk pemulihan masyarakat dan perekonomian dari pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, salah satunya adalah relaksasi batas defisit APBN yang melebihi 3%.
“Agar APBN menghasilkan dampak yang optimal maka kita harus mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan moral korupsi dan penyelewengan,” kata Sri Mulyani, Jumat (22/10/2021).
Menurut Sri Mulyani, peran dari pemeriksa, pengawas, aparat pengendali internal maupun aparat penegak hukum sangat penting di dalam mengawal program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Saya berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), SPI, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat terus dapat bersinergi mengawasi Pemerintah untuk tetap fokus menggunakan instrumen keuangan negara dengan menjaga tata kelola, efektif, fleksibel, namun akuntabel,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…
MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…