Ilustrasi: Pelaksanaan Operasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Proklamasi, Sukmajaya. (dok. istimewa)
MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok rutin melakukan pengawasan, penindakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan jam operasional pelaku usaha di wilayah. Hasilnya, sebanyak 18 pelanggar mendapatkan teguran lisan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan pengawasan dan penindakan yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
“Ada 18 pelanggar sudah kami berikan teguran secara lisan,” tutur Lienda kepada kepada wartawan, Jumat (22/10).
Dijelaskannya, pelanggar merupakan pelaku usaha dan PKL yang menyebabkan kerumunan. Selain juga warga yang tidak menggunakan masker.
Untuk lokasi pengawasan, ujar Lienda, berada di beberapa lokasi Kota Depok. Yaitu, Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Akses UI, Jalan Raya KSU, Jalan Abdul Wahab, Jalan Raya Metropolitan Cinere, dan Jalan Raya Asnawi.
“Pengawasan kami lakukan disejumlah tempat bersama tim gabungan TNI-Polri,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…
MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…
Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…