Senin, 13 Mei, 2024

Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Naik 100%, Ini Peringatan Wagub DKI

MONITOR, Jakarta – Pemerintah pusat menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari 3 menjadi 2. Kebijakan ini pun dinilai berdampak adanya pelonggaran seperti bertambahnya kapasitas penumpang kendaraan umum hingga 100 persen.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan, adanya pelonggaran tersebut sebagai konsekuensi penurunan level PPKM dari 3 menjadi 2 di Jakarta. Penurunan juga terjadi, karena capaian vaksin yang sangat tinggi dan kasus Covid-19 menurun.

“Yang demikian itu tentu menjadi pertimbangan pemerintah pusat, selain juga kita harus meningkatkan dan menggerakkan ekonomi dan sebagainya,” ucap Ariza, panggilan Wagub DKI, di kantor Balaikota, Jumat (22/10/2021).

Seiring dengan tingginya mobilitas tersebut, mantan anggota DPR RI ini meminta warga untuk waspada tidak kendor. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

- Advertisement -

“Terlebih bagi yang menggunakan fasilitas kendaraan umum, bertemu dengan banyak orang di halte, di dalam bus, di dalam kereta agar dapat berhati hati semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 .

Keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 – 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub, terdapat sejumlah pelonggaran aturan bila dibandingkan pada PPKM Level 3. Diantaranya, dibukanya tempat bermain anak-anak dan juga menambah maksimal kapasitas penumpang kendaraan umum hingga 100 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER