MONITOR, Jakarta – Kasus pemerkosaan di Luwu Timur merupakan satu dari banyak kasus kekerasan yang terjadi ditengah masyarakat. Sekretaris Majelis KUPI Masruchah menyatakan kekerasan tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang. Tingginya angka kasus kekerasan patut menjadi perhatian bersama.
Dalam konteks kasus tersebut, Masruchah menjelaskan sang ibu dan ketiga anak perempuannya masuk kategorisasi fakir miskin. Sebab mereka berada dalam posisi lemah dan dilemahkan, serta dimiskinkan oleh keadaan.
Masruchah menjelaskan, sang ibu sudah berupaya keras memperjuangkan keadilan hak hidup atas anak-anaknya. Oleh karena itu, dalam konteks fii sabilillah, Masruchah menegaskan ibu dan ketiga anak perempuannya berhak mendapatkan bagian zakat karena mereka merupakan korban kekerasan yang dilemahkan.
“Dalam perspektif sisterhood kepada korban, didalamnya termasuk isu affirmative action, yaitu bagaimana kita memberikan empati kepada korban, merasakan penderitaan mereka, bagaimana kita memanusiaan mereka sebagai manusia, serta turut memulihkan korban. Selain mereka punya akses, mereka juga bisa mendapatkan manfaat sebagai manusia, mereka bisa sekolah, mendapatkan manfaat bekerja serta punya kontrol,” ujar Masruchah.
Lebih jauh Masruchah menyatakan dalam konteks kebijakan negara, langkah PSIPP melakukan gerakan penggalangan zakat bagi korban kekerasan dan terbitnya buku karya Yulianti Muthmainnah menjadi bentuk perjuangan atas hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, yang sesuai dengan mandat sustainable development goals (SDG’s).
“Saya kira bagian dalam buku ini penting mendorong seluruh warga negara khususnya perempuan dan anak korban agar menjadi pertimbangan Negara, ormas keagamaan lainnya juga penting belajar dari buku ini,” pungkasnya.
