MONITOR, Jakarta – Pemerintah dapat mengambil sejumlah langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerugian negara yang lebih besar.
Ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (12/10/2021).
Dikatakan Ma’ruf Amin, reformasi regulasi harus menjalankan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
“Saya memaparkan beberapa contoh reformasi regulasi yang telah dikeluarkan beberapa instansi pemerintah di masa darurat Covid-19. Contohnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan, serta peraturan persaingan usaha oleh KPPU dalam hal tertentu,” ujar Ma’ruf Amin.
Mantan Ketua Umum MUI ini berharap, beberapa contoh tersebut dapat dijadikan rujukan dalam berbagai peraturan perundangan lainnya yang akan disusun kedepan.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran Kementrian Hukum dan HAM atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional,” imbuhnya.