HUKUM

Akademisi: KY Wajib Awasi Persidangan Sengketa Pertanahan

MONITOR, Jakarta – Maraknya sengketa pertanahan di semua lembaga peradilan baik PTUN, Pengadilan Negeri dan bahkan di Pengadilan Agama dalam sengketa waris yang bermuara pada Mahkamah Agung sebagai akhir dari pencari keadilan sudah sangat akut dari praktek-praktek mafia pertanahan.

Dekan Fak. Hukum Universitas Gunung Rinjani Lombok, Basri Mulyani, mengibaratkan keberadaan kanker mafia tanah sudah masuk stadium empat, karena mengguritanya mafia hampir disemua daerah bukan hanya dilombok yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

“Mafia tanah atau mafia hukum atau mafia peradilan yang telah lama kita dengar selalu bermetamorfosis dan bercabang yang sangat mengakar, sehingga praktek mereka jalankan sangat sistematis, terstruktur dan massif sekali.
Bukan hanya dalam kasus pidana tetapi kasus perdata yang paling menjadi perhatian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Menurutnya para mafia ini sudah membangun sistem dimulai dari kantor lurah/desa, notaris, dan BPN bahkan APH di kepolisian hingga di pengadilan. Sehingga tidak heran terjadi banyak tumpang tindih putusan bahkan terus menerus terjadi gugatan pada obyek yang sama hanya dengan berganti rupa Penggugatnya.

Ia pun mendesak Komisi Yudisial (KY) harus berani melakukan terobosan pengawasan bukan hanya soal etik yang diawasi tetapi mengkaji putusan-putusan yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan dengan putusan-putusan yang keluar dari koridor hukum acara maupun hukum materiil.

“Kepastian hukum kepada pemilik tanah dan keamanan investasi bagi investor harus menjadi sprit bersama. Praktek mafia ini dari hulu sampai hilir banyak dilakukan oleh pihak ketiga yang tentu bukan pemilik tanah,” tegasnya.

Ia menambahkan KY harus segera mengajak duduk bersama organisasi advokat, organisasi notaris, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Pemerintah, dalam memotong aktifitas praktek-prakrek mafia ini dimulai dari mafia tanah dan membuka pengaduan tentang praktek-praktek mafia tanah/mafia hukum/mafia peradilan di semua lembaga peradilian.

“KY juga harus membangun sinergistas dengan Ombudsman RI, karena banyak kasus-kasus pertanahan akibat mal administrasi yang dilaporkan ke Lembaga tersebut,” pungkasnya.


Recent Posts

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

11 jam yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

13 jam yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

15 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

1 hari yang lalu