HUKUM

Akademisi: KY Wajib Awasi Persidangan Sengketa Pertanahan

MONITOR, Jakarta – Maraknya sengketa pertanahan di semua lembaga peradilan baik PTUN, Pengadilan Negeri dan bahkan di Pengadilan Agama dalam sengketa waris yang bermuara pada Mahkamah Agung sebagai akhir dari pencari keadilan sudah sangat akut dari praktek-praktek mafia pertanahan.

Dekan Fak. Hukum Universitas Gunung Rinjani Lombok, Basri Mulyani, mengibaratkan keberadaan kanker mafia tanah sudah masuk stadium empat, karena mengguritanya mafia hampir disemua daerah bukan hanya dilombok yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

“Mafia tanah atau mafia hukum atau mafia peradilan yang telah lama kita dengar selalu bermetamorfosis dan bercabang yang sangat mengakar, sehingga praktek mereka jalankan sangat sistematis, terstruktur dan massif sekali.
Bukan hanya dalam kasus pidana tetapi kasus perdata yang paling menjadi perhatian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Menurutnya para mafia ini sudah membangun sistem dimulai dari kantor lurah/desa, notaris, dan BPN bahkan APH di kepolisian hingga di pengadilan. Sehingga tidak heran terjadi banyak tumpang tindih putusan bahkan terus menerus terjadi gugatan pada obyek yang sama hanya dengan berganti rupa Penggugatnya.

Ia pun mendesak Komisi Yudisial (KY) harus berani melakukan terobosan pengawasan bukan hanya soal etik yang diawasi tetapi mengkaji putusan-putusan yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan dengan putusan-putusan yang keluar dari koridor hukum acara maupun hukum materiil.

“Kepastian hukum kepada pemilik tanah dan keamanan investasi bagi investor harus menjadi sprit bersama. Praktek mafia ini dari hulu sampai hilir banyak dilakukan oleh pihak ketiga yang tentu bukan pemilik tanah,” tegasnya.

Ia menambahkan KY harus segera mengajak duduk bersama organisasi advokat, organisasi notaris, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Pemerintah, dalam memotong aktifitas praktek-prakrek mafia ini dimulai dari mafia tanah dan membuka pengaduan tentang praktek-praktek mafia tanah/mafia hukum/mafia peradilan di semua lembaga peradilian.

“KY juga harus membangun sinergistas dengan Ombudsman RI, karena banyak kasus-kasus pertanahan akibat mal administrasi yang dilaporkan ke Lembaga tersebut,” pungkasnya.


Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

3 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

5 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

6 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

6 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

7 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

8 jam yang lalu