Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, ketika RUU tersebut disahkan.
“Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Salah satu yang disorot adalah perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, UU ini menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.
“Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah kolaboratif untuk mendorong kemandirian industri nasional, khususnya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus seorang ibu hamil yang ditolak…
MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…