Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, ketika RUU tersebut disahkan.
“Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Salah satu yang disorot adalah perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, UU ini menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.
“Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…