Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Jakarta – RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disahkan menjadi Undang-undang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
Ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya, ketika RUU tersebut disahkan.
“Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Salah satu yang disorot adalah perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. Menurut Sri Mulyani, UU ini menciptakan bracket baru agar masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.
“Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM,” pungkasnya.
MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…
MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…