Jumat, 29 Maret, 2024

Perpanjang PPKM, Anak 12 Tahun di Depok Dilarang Masuk Bioskop

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Aturan tersebut berlaku mulai 5 hingga 18 Oktober 2021.

Salah satunya pada sektor kegiatan di pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Dijelaskan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan. Sementara kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat pemberlanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai.

- Advertisement -

Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Diatur pula restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER