Sidang perkara penyebaran berita bohong babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok
MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua ahli bahasa dalam persidangan lanjutan penyebaran berita bohong babi ngepet pada Selasa, 12 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmatu, kedua ahli bahasa tersebut berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Trisakti.
“Mereka adalah profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” kata Andi Rio dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Selasa (05/10).
Disebutkannya, sidang perkara berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki (44), saat ini telah memasuki agenda pembuktian oleh JPU Alfa Dera dan Putri Dwi.
Hari ini, lanjut Andi Rio, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.
“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri, yang mana seluruh saksi-saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum,” ungkap Andi Rio.
MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…
MONITOR, SORONG SELATAN – Pembangunan Rumah ke-1 Type 36 Semi Permanen di Kampung Sesor, Distrik Wayer,…
MONITOR, Purwakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau secara langsung perkembangan usaha penerima bantuan modal Tenaga…
MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim…
MONITOR, Bandung - Besarnya ekonomi Jawa Barat belum otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di…