Sidang perkara penyebaran berita bohong babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok
MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua ahli bahasa dalam persidangan lanjutan penyebaran berita bohong babi ngepet pada Selasa, 12 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmatu, kedua ahli bahasa tersebut berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Trisakti.
“Mereka adalah profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” kata Andi Rio dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Selasa (05/10).
Disebutkannya, sidang perkara berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki (44), saat ini telah memasuki agenda pembuktian oleh JPU Alfa Dera dan Putri Dwi.
Hari ini, lanjut Andi Rio, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.
“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri, yang mana seluruh saksi-saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum,” ungkap Andi Rio.
MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…
MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…
MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…
MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…