Sidang perkara penyebaran berita bohong babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok
MONITOR, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua ahli bahasa dalam persidangan lanjutan penyebaran berita bohong babi ngepet pada Selasa, 12 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmatu, kedua ahli bahasa tersebut berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Trisakti.
“Mereka adalah profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” kata Andi Rio dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Selasa (05/10).
Disebutkannya, sidang perkara berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki (44), saat ini telah memasuki agenda pembuktian oleh JPU Alfa Dera dan Putri Dwi.
Hari ini, lanjut Andi Rio, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.
“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri, yang mana seluruh saksi-saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum,” ungkap Andi Rio.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi mendorong adanya solusi komprehensif melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan ikan nasional dalam kondisi aman…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing industri keramik nasional…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memberi pesan khusus kepada para…