Top One Cafe disegel Satpol PP DKI Jakarta
MONITOR, Jakarta – Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, aparat Satpol PP DKI Jakarta, memberikan sanksi tegas terhadap tiga kafe yang ada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Tiga kafe tersebut yakni, Escape Hawai Cafe, Top One Cafe, dan Sahabat Kafe.
Sanksi diberikan berupa penghentian sementara 7×24 ditambah denda administratif. Dari informasi yang diperoleh dari instagram Satpol PP DKI, melakukan pelanggaran PPKM level 3 karena berkerumun dan pelanggaran jam operasional.
“Ada sekitar 122 orang yang berada di 3 tempat tersebut baik pengunjung maupun karyawan dikenakan juga sanksi kerja sosial dan denda perorangan. Pengenaan sanksi tersebut diberikan dalam rangka meningatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha terhadap upaya bersama pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi,”cuit Satpol PP DKI dalam laman instagramnya.
Jangan kendor, tetap disiplin mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ada walaupun ada kebijakan pelonggaran aturan PPKM dalam rangka menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini menyiapkan program pesantren ramah lingkungan. Terobosan ini menjadi…
MONITOR, Jakarta - Dalam perdagangan internasional dan geoekonomi, setiap negara biasanya fokus pada kepentingan nasionalnya…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen nasional menuju swasembada energi dan penguatan industri hilir…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi beredarnya potongan video pidato Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menghadiri…
MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Perkembangan lingkungan strategis dan dinamika ancaman yang semakin kompleks, menuntut Kerjasama antara…