Kamis, 25 April, 2024

Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Terpidana Jiwasraya, : Harus Ada Perintah Hakim

MONITOR, Jakarta – Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) all out memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya, sepertinya harus dipikir ulang, karena sudah tidak ada gunanya. Hal tersebut disampaikan pengamat hukum Yenti Garnasih.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bogor ini, seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Disisi lain, katanya, para terpidananya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

“Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu kan diganti dengan pidana penjara. Ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?,” tanya Yenti kepada wartawan di Jakarta, Senin, (4/9).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini juga menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan, yaitu apabila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

- Advertisement -

“Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim,” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi. Jadi jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal dan ini sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan,” tegasnya.

Jadi, kata mantan ketua panselnas KPK, aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya harus berdasarkan putusan hakim.

“Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan,” terangnya.

Maka, kata dia, Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana ditingkat penyidikan.

“Dilacak betul di mana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan di awal,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan, menjelaskan bahwa jaksa seyogyanya dalam melakukan perhitungan aset kliennya harus nyata dan wajar.

“Tentang perhitungan yang diakibatkan dari kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Benny Tjokro, harus dilakukan dengan transparan terkait sudah berapa banyak yang disita oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan, perhitungan itu harus nyata dan wajar,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER