MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana pembunuhan anggota TNI bernama Yorhan Lopo, dan penganiayaan terhadap Adam Y. Sesfao.
Kejari Depok pun memerintahkan 3 jaksanya untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat mengatakan, penunjukkan 3 Jaksa tersebut guna mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).
Menurutnya, para Jaksa yang ditunjuk merupakan atas dasar surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1.
“Tiga Jaksa yang ditunjuk adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan. Ketiganya tersebut adalah Jaksa yang profesional,” kata Andi Rio, dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Jumat (01/10).
Disebutkannya, saat ini, Kejari Depok masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.
Nantinya, Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.
“Bila dianggap diperlukan oleh Jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian, dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan tersangka, guna memudahkan pembuktian penuntut umum,” ungkap Andi Rio.
MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Doa Bersama dan Santunan Anak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…