MEGAPOLITAN

Dimulai 4 Oktober, Begini Aturan PTM Terbatas di Depok

MONITOR, Depok – Kota Depok mulai melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Simulasi diadakan selama dua hari yaitu 28-29 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan persiapan PTM secara terbatas di sejumlah sekolah selama 20 hari sebelum simulasi dilakukan.

Selain itu, imbuhnya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan saat melakukan PTM pada 4 Oktober mendatang.

“Mulai dari menjaga jarak orang duduk dan berdiri atau mengantre paling sedikit 1,5 meter dan memberikan tanda pembatas jaga jarak,” katanya, dikutip Rabu (29/09).

Kemudian, adanya kecukupan ruang terbuka dan saluran udara di dalam ruangan dipastikan memiliki sirkulasi yang baik. Lalu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

“Satuan pendidikan harus menyelenggarakan sekolah atau belajar daring bagi siswa yang tidak diizinkan atau tidak dapat belajar tatap muka,” ungkapnya.

Sekolah juga wajib melaporkan kebijakan PTMT pada laman http://sekolah.data/kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/kebijakan/kabkota. Termasuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi PTMT pada laman http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/.

“Jaga jarak paling sedikit 1,5 meter dan jumlah siswa maksimal 20 siswa per kelas. Untuk PAUD paling banyak 10 siswa per kelas,” ungkapnya.

Dia menambahkan, PTMT dilaksanakan hanya dua hari per minggu dengan durasi maksimal dua jam per pertemuan. Siswa diwajibkan memakai masker bedah dua lapis atau masker bedah satu lapis dan masker kain, serta menerapkan etika batuk/bersin.

“Lalu, memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang terkait penerapan protokol kesehatan. Terakhir, menggunakan alat belajar pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan belajar,” tuntasnya.

Recent Posts

Sarasehan Pemasyarakatan, Wadah Refleksi dan Diskusi untuk Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar sarasehan sebagai forum diskusi yang menghadirkan para…

8 menit yang lalu

Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang

MONITOR, Sumsel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menyampaikan besaran tarif tol integrasi pada…

36 menit yang lalu

Panglima TNI Tinjau Pembangunan Fasilitas Prajurit di Brigade Infanteri 17/Kostrad

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau secara langsung progres pembangunan fasilitas…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM untuk Lindungi Ojek Online

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi…

5 jam yang lalu

Calon Petugas Haji 2025, Kemenag: Amanah Pelayanan Harus Tuntas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) intensif bagi calon Petugas…

10 jam yang lalu

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Usai Lawatan ke Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo…

13 jam yang lalu