Jumat, 26 April, 2024

FKG Universitas Moestopo Gelar Pendidikan Lanjutan Dokter Gigi

MONITOR, Jakarta – Setelah melalui serangkaian pelatihan, Pendidikan Berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi (PBIKG) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) akhirnya menyerahkan sertifikat untuk peserta Program Pelatihan Profesionalisme Dental Implan Terstruktur
(PPDIT) pada akhir pekan lalu.

PPDIT merupakan suatu kegiatan ilmiah terstruktur bidang studi implan dental yang memberi kesempatan kepada dokter gigi umum untuk memperluas kompetensi dan karenanya juga kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat.

Program yang disebut sebagai Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI) ini, merupakan suatu terobosan bagi seluruh dokter gigi di Indonesia oleh karena melalui program ini, terbuka peluang bagi dokter gigi untuk memiliki ketrampilan tambahan dalam hal pemasangan gigi tiruan implan yang
lebih menyerupai gigi asli di dalam rongga mulut.

Melalui program KIT GTI di PBIKG, dokter gigi dapat memperoleh sertifikat yang berlaku lima tahun untuk bekerja melayani pemasangan gigi tiruan implan di masyarakat luas secara sah dan namanya juga akan tertera di dalam situs web resmi Ikatan peminatan implan Indonesia (ISID) sebagai dokter gigi yang
memberikan layanan pemasangan gigi tiruan implan di Indonesia.

- Advertisement -

“Seluruh dokter gigi di Indonesia berkesempatan untuk meraih peluang ini dengan mengikuti program KIT GTI di PBIKG FKG UPDM (B), dengan syarat memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih valid/ aktif selama pendidikan berlangsung, yaitu sekitar 6 bulan,” ujar Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
Universitas Moestopo, Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga.

Sebagai pionir dalam pendidikan berkelanjutan bidang studi implan dental, pada tanggal 6 Maret 2021, PBIKG FKG UPDM (B) telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan ujian skala Nasional angkatan pertama bagi dokter gigi alumni implant course yang lalu yang lolos seleksi oleh IPKGII.

Peserta uji teori (CBT) dan praktik (OSCE) yang berjumlah 37 dokter gigi dan terdaftar di PBIKG telah mengikuti ujian yang diselenggarakan secara daring/ online. Hasilnya adalah tingkat kelulusan 100 persen baik untuk uji teori dan praktik.

“Sebagai program dari PBIKG FKG UPDM (B), peluang ini tentu tidak hanya terbuka bagi alumni FKG UPDM (B) melainkan juga alumni dari FKG lainnya di Indonesia,” ujar Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. Rudy Harjanto.

Para pengajar dalam program KIT GTI di PBIKG ini meliputi para dokter gigi spesialis yang merupakan staf dosen berpengalaman di FKG UPDM (B) dan juga para pakar implant alumni program implant course di PBIKG yang sudah terbukti merupakan praktisi-praktisi handal dan pemateri terkenal di bidang implan baik untuk tingkat Nasional maupun Internasional.

“PB PDGI juga bekerja sama mendukung penyelenggaraan program KIT GTI ini, utamanya dalam rangka menjaga kualitas/ mutu lulusannya dengan memantau dan bersama-sama dengan KDGI menetapkan standar pelaksanaan uji teori (CBT) dan uji praktik (OSCE) dengan skala Nasional agar dihasilkan lulusan/
dokter gigi berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam bidang gigi tiruan implan kepada masyarakat luas/ Indonesia,” jelas Ketua PB PDGI, Dr. RM Sri Hananto Seno.

PBIKG FKG UPDM (B) sendiri merupakan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi non gelar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional dokter gigi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa,

“Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profes dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi”.

Ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER