Kamis, 25 April, 2024

Plang Kepemilikan Lahan Dicopot, Yayasan Sawerigading Minta Keadilan

MONITOR, Jakarta – Polemik lahan bekas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Jalan Letjen S Parman, Grogol Petamburan No. 4 antara Kejari Jakbar dan Yayasan Sawerigading belum menemukan tiik temu.

Bahkan saat ini, pihak Yayasan Sawerigading merasa geram, setelah plang kepemilikan lahan, diturunkan orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar.

“Ya, Kamis malam (22/9) ada pembongkaran plang oleh orang-orang yang mengaku dari pihak Kejari Jakbar. Nah disini kami dari pihak Yayasan merasa kecewa, seharusnya mereka melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan yang sah,” ungkap Pembina Yayasan Sarewigading, Sudharma Tan kepada awak media, Jumat (24/9).

Atas kejadian tersebut, Sudharma mengatakan akan melaporkan pencepotan plang secara sepihak tersebut ke Bareskrim Polri untuk mencari keadilan.

- Advertisement -

“Saya juga menyayangkan saat pembongkaran terlihat ada oknum aparat yang seakan-akan ada dibalik pembongkaran. Padahal seharusya aparat bisa bersikap netral,” terangnya.

Pihaknya juga merasa kecewa, dimana seharusnya pihak Kejari tidak membongkar plang, mengingat lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan milik Yayasan Sawerigading.

Apalagi, lanjutnya, pihak yayasan sudah mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 4,5 Miliar untuk membatu pembangunan Gedung Kejari Jakbar yang baru di Kawasan Puri Kembangan, Jakbar.

Tak hanya itu, lanjutnya, anggaran tersebut juga diberikan untuk mempercepat proses pengosongan lahan di Jalan Letjen S Parman, Grogol Petamburan, yang telah dimenangkan secara hukum oleh Yayasan Sawerigading melalui keputusan PK Mahkamah Agung 2006.

Sudharma juga menjelaskan, uang bantuan sebesar Rp 4,5 miliar diberikan kepada pihak kontraktor yang mengerjakan gedung kantor baru Kejari Jakbar, yang dikirim secara bertahap, dengan perjanjian tertulis disaksikan oleh pihak Kejagung.

“ Awalnya saya dipanggil ke Kejagung bicara soal pemindahan kantor Kejari. Kata mereka biar bisa cepat pindah butuh biaya cepat karena kalau tunggu anggaran kejaksaan pasti lama, akhirnya saya sanggupi keluarkan uang yang diminta. Ini buktinya,” tegasnya.

Ia pun memaparkan, saat memberikan bantuan disaksikan Kajati DKI , Biro Kejagung dan biro Keuangan serta Jaksa Agung Muda Pembina (Jambin) dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengaku dirinya belum menerima laporan terkait penurunan plang milik Yayasan Sawerigading tersebut.

Saat ditanya mengenai status tanah tersebut, dirinya mengakui memang sudah ada putusan dari pengadilan, namun belum ada eksekusi. Menurutnya dalam kasus sengketa perdata, eksekusi dilakukan oleh pengadilan atas pengajuan pihak yang menang di pengadilan.

“Sudah ada putusan tapi belum ada eksekusinya. Mungkin karena itu Jaksa membongkar plang itu,” kata Ashari saat dikonfirmasi

“Kalau dalam sengketa perdata eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan negeri. Permintaan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang di pengadilan,” sambungnya.

Diketahui, Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejari Jakbar di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan, pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun di atas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

“Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER