Jumat, 29 Maret, 2024

Bamsoet: PPHN Harus Punya Legal Standing yang Kuat

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bukan perkaara mudah untuk mewujudkan hukum ideal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah melalui ketetapan MPR (TAP MPR). Sebab ini sangat tergantung pada kekuatan politik di parlemen dan dinamika di masyarakat.

Bamsoet, demikian panggilan Ketua MPR RI ini, mengatakan bahwa PPHN harus memiliki legal standing yang kuat.

“Menurut saya, sebagai haluan negara, PPHN harus mempunyai legal standing yang kuat. Tidak dapat kita bayangkan jika sebuah haluan negara diatur dalam bentuk undang-undang, yang bisa diterpedo dan dibatalkan dengan PERPPU,” ujar Bamsoet dalam diskusi daring ‘Menuju Amandemen UUD NRI 1945’, Rabu (22/9/21).

Mantan Ketua DPR RI ini juga menjelaskan, sebaiknya bentuk hukum penetapan PPHN tidak diatur dalam konstitusi, sebab menurutnya PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat.

- Advertisement -

“Mekanisme perubahan terhadap Ketetapan MPR tentunya akan lebih mudah dilakukan, dibandingkan jika PPHN diatur dalam konstitusi. Di samping itu, karena PPHN bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi, maka tentunya materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” tegas Politikus Golkar ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER