POLITIK

PKS Sarankan Luhut Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi Aktivis

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Bukhori mengimbau LBP supaya mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum. Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.

Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.

Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, alih-alih memolisikan para aktivis, seyogyanya LBP bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta siap dengan konsekuensi hukum. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.

Politisi PKS ini mengatakan, apabila LBP bersikukuh menggunakan jalur hukum, dirinya khawatir cara tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar di kepala publik.

“Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP,” ujarnya.

Recent Posts

Gibran Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…

5 jam yang lalu

IKA FISIP UIN Jakarta Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Pengungkapan Pelaku dan Motif

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…

5 jam yang lalu

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…

6 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…

7 jam yang lalu

DeepTalk; Teror terhadap Aktivis, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gelombang teror terhadap aktivis prodemokrasi kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Peristiwa penyerangan…

7 jam yang lalu

Jasamarga Jogja Solo Buka Jalur Fungsional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo Ruas Prambanan–Purwomartani

MONITOR, Purwomartani - Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan Idulfitri 1447H/2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…

8 jam yang lalu