MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menyatakan keterlibatan Gubernur Anies Baswedan dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur terungkap secara tersirat dari keterangan pihak Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia sebagai pemilik awal lahan di Munjul tersebut.
“Kerugian keuangan negara tidak hanya terjadi sekedar pada kasus pengadaan tanah di Munjul,” ujar Aron, Kamis (23/9/2021).
Dikatakannya, penelusuran pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) PD Sarana Jaya berdasarkan Kepgub nomor 405 dan nomor 1684 penting dilakukan demi penyelamatan triliunan uang negara.
Sebab terdapat kejanggalan dalam PMD tersebut, diantaranya: 70 ha tanah fiktif yang pernah disebut dalam rapat komisi B DPRD DKI Jakarta pada senin 15/3/2021, perbedaan laporan PMD pada laporan tahunan PD Sarana Jaya dengan LKPD Pemprov DKI Jakarta 2019, dan Laporan Kepgub 1684 sebesar 800 Milliar yang belum ada sama sekali.
Menurut Aron, selain berpotensi adanya kerugian negara, Program rumah DP 0 rupiah sejatinya juga tidak menguntungkan masyarakat sama sekali. Pasalnya masyarakat pada akhirnya juga tetap membayar cicilannya secara utuh.
“Mari cek seksama Pergub 104/2018. Jadi DP-nya ditanggung Bank DKI tapi pembayarannya dimasukkan menjadi cicilan. Artinya, misal DP seharusnya 10 dan cicilan 90 untuk sekian tahun. DP 10 bukan ditiadakan, bukan sejujurnya 0 rupiah, tapi digeser atau dijadikan tambahan cicilan. Maka, apakah anda setuju progam rumah DP 0 rupiah itu menguntungkan masyarakat?” tandasnya.