HUKUM

Kejari Jakbar Diduga Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Milik Swasta

MONITOR, Jakarta – Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun diatas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

“Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

Dijelaskan Arief, hal itu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.

“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, pihaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat tersebut seluas 20.860 meter persegi. Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

Sedangkan seluas 2.000 meter persegi digunakan menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

“Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.

“Saya belum dapat informasi, nanti ya aku tanyakan,” ujar Ashari.

Recent Posts

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

1 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

2 jam yang lalu

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

5 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

5 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

6 jam yang lalu