HUKUM

Kejari Jakbar Diduga Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Milik Swasta

MONITOR, Jakarta – Yayasan Sawerigading mempersoalkan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) di Jalan S Parman, nomor IV, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto, mengatakan pihak Kejari Jakbar dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun diatas tanah kliennya tanpa izin.

Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.

“Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” kata Arief dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).

Arief mengatakan, bukti lahan itu milik kliennya, dimana pihak Kejari Jakbar telah melakukan pembayaran ganti rugi sewa tanah dan bangunan kantor kepada Yayasan Sawerigading Jakarta, 28 Desember 2005 lalu. Dengan biaya sewa tanah dan bangunan kantor sebesar Rp 9 miliar dengan potongan pajak sebesar Rp 450 juta.

Dijelaskan Arief, hal itu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 3431 K/Pdt/2002 RI tanggal 17 Februari 2003 lalu. Di sisi lain, PN Jakarta Barat telah mengeluarkan penetapan Nomor 43 tahun 2003 eks jo nomor 194/PDT.G/1996/PN.JKT.BAR.

“Putusan itu menetapkan agar dilakukan pengosongan di lahan tersebut. Jadi, kami telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga pihak kejaksaan harusnya mengosongkan lahan, bukan malah kembali membangun gedung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Sawerigading, Sudharma Tan mengatakan, pihaknya telah memliki tanah di Jalan Letjend S. Parman Jakarta Barat tersebut seluas 20.860 meter persegi. Sekitar 11.765 meter persegi sempat dikuasai Pemprov DKI Jakarta menjadi Kantor Wali Kota Jakarta Barat, namun akhirnya diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

Sedangkan seluas 2.000 meter persegi digunakan menjadi kantor Kejari Jakbar, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada Yayasan Sawerigading.

“Karena itu, kami minta agar pihak kejaksaaan memberikan lahan tersebut kepada Yayasan Sawerigading,” kata Sudharma.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mendapatkan informasi detil terkait perkara itu. Dia berjanji bakal mengecek kasus itu kepada pihak terkait.

“Saya belum dapat informasi, nanti ya aku tanyakan,” ujar Ashari.

Recent Posts

Pembudidaya Ikan Bioflok Sukses Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

MONITOR, Karawang - Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kelompok…

3 jam yang lalu

Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri…

6 jam yang lalu

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina

MONITOR, Mina — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa…

10 jam yang lalu

Panen Raya Jagung GNTI, Rokhmin Dahuri: Modernisasi Pertanian Kunci Kedaulatan Pangan

MONITOR, Pesawaran, Lampung - Transformasi pertanian Indonesia tidak bisa lagi bertumpu pada cara-cara konvensional semata.…

13 jam yang lalu

Dari Gedung Juang, Semangat UMKM Kabupaten Bekasi Tumbuh dan Berkembang

MONITOR, BEKASI – Gedung Juang Tambun bukan sekadar bangunan bersejarah. Di tempat yang menjadi simbol…

23 jam yang lalu

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

1 hari yang lalu